Rabu, 24 April 2013

INFORMASI SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013


Seputar Sertifikasi Guru Kuota Tahun 2013 (informasi)
Sesuai buku Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2013 yang dikeluarkan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan Kebudayaan dan Penjamin Mutu Pendidikan (BPSDMP-PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI di Jakarta pada bulan  September 2012 pola penetapan kuota sertifikasi masih sama dengan tahun sebelumnya, yaitu : Penerbitan Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL), Portofolio (PF), dan Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PLPG).
Adapun penjaringan  calon  peserta  sertifikasi  guru  2013  ditetapkan  dengan menggunakan pola perangkingan secara online. Pola perangkingan secara online membutuhkan  persyaratan  update  data  guru  yang  terdapat  pada database NUPTK. Database NUPTK guru merupakan pangkalan data utama yang  menjadi  muara  sumber  utama  untuk  menentukan  urutan perangkingan secara online sesuai dengan data yang tersimpan dalam data NUPTK yang telah diperbaiki sampai dengan tanggal 1 Desember 2011 dan diurutkan berdasar kriteria berikut ini :
  1. Usia. Usia dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah.
  2. Masa Kerja. Masa kerja dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS.
  3. Golongan. Pangkat/golongan adalah pangkat/golongan terakhir yang dimiliki guru saat dicalonkan sebagai peserta sertifikasi guru. Kriteria ini adalah khusus untuk guru PNS atau guru bukan PNS yang telah memiliki SK Inpassing.
Untuk prioritas mengisi kuota yang dapat langsung masuk mengisi kuota sertifikasi guru adalah sebagai berikut :
  1. Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik.
  2. Guru dan kepala sekolah berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi atau peringkat 1, 2, dan 3 tingkat nasional, atau guru yang mendapat penghargaan internasional yang belum mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun 2007 s.d 2011.
  3. Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan.
Jadwal Pelaksanaan Sertifikasi Guru 2013

Periode 2012 – Januari 2013
Seluruh proses entri data peserta sertifikasi guru sudah selesai pada tanggal 31 Januari 2013. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mencetak format verifikasi data dari Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) serta diberikan kepada peserta untuk diverifikasi dan dikoreksi kebenaran datanya (berdasarkan hasil pemutahiran data guru yang telah dilaksanakan oleh operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota).
Periode Pebruari – Maret 2013
1.    Pelaksanaan Uji Kompetensi Awal (UKA).
Uji kompetensi sesuai dengan bidang studi sertifikasi guru yang telah ditetapkan akan dilakukan secara online bertempat di TUK yang telah ditetapkan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Kartu Peserta Uji Kompetensi dapat dicetak dari AP2SG.
2.    Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2013

3.    Pencetakan Format A0
4.    Verifikasi Berkas Peserta Sertifikasi Guru 2013
5.    Persetujuan (Approval) Format A1 dan Penetapan Nomor Peserta Sertifikasi Guru. Batas waktu pelaksanaan verifikasi dan validasi berkas di LPMP 31 Maret 2013

Periode April – Agustus 2013,
Pelaksanaan Sertifikasi Guru 2013 sesuai pola yang telah ditetapkan yaitu:
 (1.) penerbitan sertifikat pendidik secara langsung (PSPL), (2.) portofolio (PF), dan (3.) pendidikan dan pelatihan profesi guru (PLPG).

Bagi peserta Sertifikasi Guru 2013  dengan pola pendidikan dan pelatihan profesi guru (PLPG) awal penyelenggaraan tergantung pada setiap Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru. Jadwal akan disesuaikan dengan pertimbangan antara lain kegiatan akademik kampus dan jumlah peserta pada rayon.

Cek data Sertifikasi Guru Anda di : http://sergur.kemdiknas.go.id/ atau untuk langkah cepatnya silahkan CLIK DISINI

0 komentar:

Posting Komentar